Acara sosialisasi Lembaga Sensor Film (LSF) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 diadakan di kota Yogyakarta, tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2019 di Hotel Swiss – Belboutique. Peraturan tersebut adalah tentang pedoman dan kriteria penyensoran penggolongan usia penonton dan penarikan film dan iklan film dari peredaran. Acara dihadiri langsung oleh Ketua LSF, Ahmad Yani Basuki bersama beberapa orang staffnya di berbagai divisi, seperti Arturo GP dan Simul.
Dalam acara yang dihadiri lebih dari 50 pembuat film, akademisi, serta komunitas film tersebut, pihak LSF memaparkan secara rinci fungsi dan peranan LSF terkini serta Permendikbud No: 14 2019. Intinya adalah bahwa LSF selalu membuka dialog bagi para pembuat film untuk menyamakan persepsi tentang karya yang disensor karena biar bagaimanapun karya mereka dikonsumsi oleh publik yang beragam perspektifnya.
Dari hasil diskusi yang berlangsung ramai, keberadaan LSF memang selama ini menjadi pro dan kontra, terutama di kalangan para pembuat film yang menuntut kebebasan absolut dalam berkarya. Namun, fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat kita belum siap untuk menerima hal tersebut. Pihak LSF bukan menghambat pembuat film untuk berkarya, namun justru melindungi karya dari pembuat film, serta mengharap para pembuat film untuk bisa berkreasi dari batasan dan aturan tersebut.
Setuju atau tidak setuju dengan keberadaan LSF adalah sebenarnya bukan inti masalah, selama para pembuat film, eksibitor, serta penonton bisa bertanggung jawab dan menyadari akan karya yang dibuat atau ditonton serta peruntukkannya. Apakah kita sudah siap? Pihak LSF sendiri menyatakan akan selalu membuka diri untuk berdialog dengan para insan film, penonton, serta masyarakat umum.
Berikut link PDF: Permendikbud No: 14 Tahun 2019.